Makna Makanan Dalam Islam

   Hay guys,,, pasti kalian sudah familiar mendengar kata-kata "HALAL" kan ??? nah disini menjelaskan tentang pengertian makanan halal menurut islam.


  Halal berasal dari bahasa arab (الحلال) yang artinya membebaskan, memecahkan, membubarkan dan membolehkan. Dalam ensiklopedi hukum islam yaitu segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika menggunakannya atau sesuatu yang boleh dikerjakan.

   Intinya makanan halal adalah makanan yang baik yang dibolehkan memakannya menurut ajaran islam yaitu sesuai dalam Al-Qur'an dan Al-hadist. Sedangkan pengertian makanan yang baik yaitu segala makanan yang dapat membawa kesehatan bagi tubuh dapat menimbulkan nafsu makan dan tidak ada larangan dalam Al-Qur'an maupun hadist.

  Setiap manusia membutuhkan makan dan minum dalam kehidupan sehari-hari, itu merupakan sarana untuk hidup sehingga bisa beribadah, bukan tujuan hidup. Tubuh manusia membutuhkan beraneka macam zat yang mengandung kabohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral dan zat lainnya yang semua itu diproleh dari makanan dan minuman yang dinikmati sehari-hari. Kandungan gizi yang ada pada makanan dan minuman yang kita konsumsi memiliki fungsi untuk :
  • Pertumbuhan dan perkembangan sel.
  • Menghasilkan energi untuk beraktivitas.
  • Membantu proses metabolisme dalam tubuh.
  • Mengganti sel-sel tubuh yang sudah rusak.
Dalam Al-Qur'an :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [٢:١٦٨]

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (Q.S. Al-Baqarah : 168)

   Dari arti ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa kita diperintahkan oleh allah SWT untuk memakan makanan yang halal dan thayyib (baik) yang sudah disiapkan dimuka bumi ini, carilah rezeki dengan cara yang halal yang diridhoi allah, sehingga apa yang didapat itu akan membawa keberkahan dan mempermudah mendapat rahmat allah.  Makanan yang halal dapat dilihat dari aspek, yaitu :
  1. Halal zatnya yaitu makanan yang memang dihalalkan secara hukum islam atau tidak haram
  2. Halal cara memproleh, bukan dari mencuri, koropsi dan lain-lain
  3. Halal cara mengolahnya, tidak diolah dengan menggunakan barang-barang yang haram.
  Sedangkan makanan yang thayyib (baik) adalah makanan yang mengandung zat gizi yang kita butuhkan untuk tubuh da tidak membahayakan tubuh kita.

Makanan yang halal bedasarkan Al-Quran dan hadist, dapat dikatagorikan ke dalam beberapa macam, antara lain :
  • Tidak termasuk najis dan bangkai.
Allah SWT telah mengharamkan darah yang mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) untuk dimakan oleh manusia, karena hal itu termasuk najis menjadi haram hukumnya untuk dimakan.
  • Tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik.
Yang termasuk makanan ataupun minuman yang memiliki efek bahaya bagi fisik manusia adalah racun. Golongan minuman yang memabukkan, menghilangkan pikiran sehat atau melalaikan adalah termasuk jenis ini.
  • Tidak termasuk jenis hewan buas.
Sebuah hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabdah : "setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim)
dijelaskan dalam hadist diatas bahwasannya hewan yang bertaring adalah haram dimakan. yang termasuk golongan hewan buas adalah harimau, singa, buaya, srigala, kucing, anjing, kera, ular, dan setiap hewan buas pemangsa. hewan tersebut juga berkuku tajam. 
  • Hewan berasal dari laut.
Hewan-hewan buruan yang berasal dari laut dan semua makanan dari laut halal untuk dimakan, yakni dari berbagai spesies ikan laut ataupun makhluk hidup air. karena laut itu sesungguhnya suci airnya dan halal bangkainya.
  • Hewan halal yang mati karena disembelih.
Hewan-hewan halal yang halal dimakan jika penyebab kematian hewan tersebut adalah karena disembelih maka, hewa tersebut termasuk dalam golongan bangkai dan hukumnya tidak halal untuk dimakan.
  • Hewan halal yang disembelih atas nama Allah SWT.
Hewan yang dasar hukumnya atau hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama allah ketika menyembelihnya.

Thayyiban

   Selanjutnya, inilah pengertian makanan sehat menurut islam. Ternyata, halal saja tidak cukup. Pengertian makanan sehat menurut islam adalah thayyib, istilah thayyiban artinya makanan yang baik, yaitu yang mengandung gizi dan vitamin yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak menimbulkan efek yang berbahaya bagi kesehatan.

   Pengertian makanan sehat juga tergantung pada kondisi dan cara mengolahnya. Artinya, kandungan gizi yang diperlukan oleh manusia dewasa berbeda dengan yang masih balita. Agar kandungan gizi dan vitamin yang terdapat pada makanan tidak hilang, proses pengolahan harus tepat. Selain itu, menurut pandangan islam, makanan sehat dan baik adalah yang seimbang pola dan cara makanannya.

  Demikian pengertian makanan halal dalam islam. Semoga kita senantiasa makan makanan yang sehat dan halal. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi. Amin


Referensi

Abdul Aziz dahlan et al; Ensiklopedia hukum islam
https://tafsiralquran2.wordpress.com/2012/11/24/2-168/
http://abiummi.com/pengertian-makanan-sehat-menurut-pandangan-islam/

0 komentar: