"Peningkatan Keuntungan Bagi UKM dengan Penerapan Sistem Jaminan Mutu"
Masyarakat memerlukan pelindungan dari pemerintah bagi semua bahan makan yang dimakan dan diminum terutama hasil produksi makanan dan minuman, halal menurut ajaran islam.
"Mencari yang halal adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim"
Apa itu halalan tayyiban dan kesehatan makanan ?
Makanan orang islam harus halal dan tayyib untuk memperoleh kesehatan makanan.
Dalam ayat Al-Quran dituliskan :
ياايهاالناس
كلواممافي الارض حلالاطيباولا تتبعواخطوات الشيطان انه لكم عدومبين.
Hai kalian umat manusia makanlah dari apa yang ada dibumi ini secara halal dan baik. Dan janganlah ikuti langkah setan. sesungguhnya ia musuh nyata bagi kalian (QS 2:168)
1. Melindungi makanan daripada resiko pencemaran bakteria patogen, racun dan bahaya lain.
2. Mencegah bakteria yang membiak, tahap bahaya, kerusakan makanan dan menyebabkan penyakit bagi konsumen.
3. Menghapus bakteria patogen dalam makanan melalui masakan atau pemprosesan.
UKM dengan penerapan sistem jaminam mutu harus memiliki pedoman produksi halal yang meliputi produk halal, pemeriksaan produk, sistem jaminan halal, lembaga pemeriksaan halal, dan sertifikat kehalalan dengan adanya pedoman produksi halal pada UKM tersebut telah aman untuk dikonsumsi atau digunakan semua masyarakat
Produk halal adalah produk pangan yang tidak mengandung unsur atau barang haram atau dilarang untuk dikonsumsi, digunakan, atau dipakai umat islam baik yang menyangkut bahan baku, bahan tambahan, bahan bantu, dan bahan penolong lainnya.
Pemeriksaan produk halal adalah pemeriksaan tentang keadaan dan cara berproduksi pangan yang meliputi penyembelihan hewan, asal usul bahan baku, bahan tambahan, bahan bantu, dan bahan penolong serta produksi, personalia, peralatan produksi, sistem jaminan halal, dan hal-hal lain yang berhubunagn langsung maupun tidak langsung dengan kegian produksi produk halal.
Sistem jaminan halal yaitu sistem yang mencangkup organisasi, tanggung jawab, prosedur, kegiatan, kemampuan dan sumber daya yang bertujuan untuk menjamin bahwa proses produksi yang dilakukan dapat dihasilkan dengan baik dan halal.
Sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Pengadaan Sertifikasi halal khususnya pada saat membuka UKM berbentuk makanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Melihat pentingya sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan suatu produk, maka proses sertifikasi bisa dikatakan sebagai proses yang sakral. Proses sertifikasi yang dilakukan oleh LPPOM MUI meliputi beberapa tahap dan syarat ketentuan.
Refrensi
Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal. Jakarta 2013.
0 komentar: